Pengertian Zakat
Zakat termasuk ibadah maaliyah (harta) yang paling pokok di antara ibadah maaliyah lainnya. Perintah zakat termaktub dalam Al Quran, dan kewajibannya sering digandeng dengan shalat sebanyak di 82 ayat. (Fiqhus Sunnah, 1/327).
Di antaranya:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. (QS. Al Baqarah (2): 110)
Ayat lainnya:
لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلَاةَ وَآَتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَآَمَنْتُمْ بِرُسُلِي وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ
Sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. (QS. Al Maidah (5): 12) dan berbagai ayat lainnya.
Dan masih banyak dalil yang lain.
Hikmah Zakat
Ada beberapa hikmah yang bisa kita petik dari amal zakat ini.
1. Agar muzakki mampu mengontrol harta kekayaannya, sehingga dia tidak dilalaikan dengan hartanya tersebut. 2. Agar harta tidak berputar hanya pada orang kaya saja. 3. Meminimkan kesenjangan dan kecemburuan sosial sehingga mampu mendekatkan hubungan antara muzakki dan mustahiq, sehingga ukhuwah islamiyah dapat terwujud dengan harmonis. Bahkan jika dikelola dengan profesional, zakat bisa menjadi sarana pengentasan kemiskinan. 4. Melatih dan melahirkan sifat dermawan dan cinta kebaikan bagi muzakki.
Komentar
Posting Komentar